Faktanya Terbongkar, Ternyata 38 Triliun Dana Haji Sudah Dipakai. Jamaah Tak Tau…
![]() |
Yt : KOPILOGI |
Dari penelusuran kami, klaim bahwa
Presiden Joko Widodo mengunakan Rp38,5 triliun dana haji adalah salah.
Faktanya, dana haji saat ini disimpan di Bank Syariah dan dalam bentuk Surat
Berharga. Seperti dilansir dari Kompas.com,
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, tak
ada dana haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Anggito menambahkan, pada 2019 ada perubahan pengelolaan dana haji. 50 persen
dana haji akan di tempatkan di bank syariah, 30 persen di surat berharga, 20
persen investasi langsung, dan sisanya investasi lainnya.
"Rencananya, investasi
langsung tersebut terkait ibadah haji. Contohnya dengan BRI kita mau joint
venture untuk akuisisi perusahaan pengadaan valas di Arab Saudi,"
kata Anggito, seperti dilansir Kompas.com.
Keterangan diperkuat pernyataan Presiden Joko Widodo seperti yang dilansir
dari BBC.com. Presiden
menegaskan pengelolaan dan penggunaan dana haji harus melekat unsur
kehati-hatian karena merupakan dana milik umat.
"Harus prudent, harus hati-hati, silakan mau dipakai untuk
infrastruktur, saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk Sukuk,
silakan ditaruh di Bank Syariah, banyak sekali macamnya," kata Jokowi.
Dilansir dari Medcom.id,
per Mei 2020 total dana haji yang terkumpul sebesar Rp135 triliun. Dana tersebut
tersimpan dalam bentuk valuta asing dan rupiah yang dikelola secara profesional
pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Kesimpulan:
Klaim bahwa Presiden Joko Widodo telah menggunakan dana haji Rp38,5 triliun
adalah salah. Faktanya, dana haji saat ini masih tersimpan di rekening Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam bentuk valuta asing dan rupiah.
Informasi ini masuk dalam kategori hoaks jenis misleading content (konten
menyesatkan).
Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa
pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat
secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak
pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi
asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit
sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Sumber : www.medcom.id